Bukittinggi – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah di Bukittinggi, Kamis (20/11). Sidak ini bertujuan memastikan tidak ada pungutan terkait pengambilan ijazah alumni.
Tim Ombudsman menyasar SMKN 1 dan SMAN 1 Bukittinggi. Hasilnya, ditemukan ratusan ijazah yang belum diambil para lulusan.
“Kita menemukan 900 lebih ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya,” ujar Ketua Ombudsman, Adel Wahidi, usai sidak di SMAN 1 Bukittinggi.
Ombudsman menduga, banyak ijazah yang bertahun-tahun belum diambil karena alumni dibebani pungutan.
Adel menegaskan, penahanan ijazah karena tunggakan biaya atau pungutan melanggar kebijakan pendidikan. Regulasi melarang penahanan dokumen kelulusan siswa dengan alasan apapun.
Ombudsman meminta sekolah transparan dan memfasilitasi alumni mengambil ijazah tanpa hambatan finansial.
Sidak ini menjadi penekanan agar sekolah mematuhi aturan dan menghindari praktik yang memberatkan alumni. Langkah tegas ini diambil setelah adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pengambilan ijazah.
ombudsman meminta sekolah mengumumkan kembali secara terbuka bahwa tidak ada pungutan untuk pengambilan ijazah.
Kepala SMKN 1 Bukittinggi, Gustian Budianto, menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti saran Ombudsman. Bahkan, sebelum imbauan, pihaknya sudah mengumumkan di media sosial agar alumni mengambil ijazah tanpa biaya.
“Namun kenyataannya masih banyak di antara mereka yang belum mengambil ijazah tersebut,” tegasnya.
Humas SMAN 1 Bukittinggi, Anggel, juga menyatakan akan segera mengumumkan kembali kepada alumninya. Ia memastikan sekolah akan segera mengumumkan kembali agar alumni segera mengambil ijazah tanpa pungutan.







