Tutup
News

Oplos Gas Subsidi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku di Padang

262
×

Oplos Gas Subsidi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku di Padang

Sebarkan artikel ini
oplos-gas-elpiji-3-kg,-tiga-pelaku-mengaku-raup-untung-puluhan-juta-per-bulan  
Oplos Gas Elpiji 3 Kg, Tiga Pelaku Mengaku Raup Untung Puluhan Juta Per Bulan  

Padang – Polda Sumatera Barat membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah di kawasan Gunung Pangilun,Padang Utara. Polisi menangkap tiga pelaku dalam penggerebekan pada Rabu (1/10).

Ratusan tabung gas berbagai ukuran disita dari lokasi pengoplosan.

direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan timnya berhasil mengungkap penyalahgunaan gas elpiji subsidi.Gas 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg.Tiga tersangka yang diamankan adalah Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27).Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini.

Ganda berperan sebagai pemilik tabung gas. Sementara Indra dan Kevin bertugas memindahkan isi gas.

Polisi menyita 150 tabung gas elpiji 3 kg, 80 tabung gas elpiji 12 kg, dan empat tabung gas elpiji 50 kg dari tangan pelaku.

Para pelaku mengaku telah beroperasi selama delapan bulan. Keuntungan yang mereka raup mencapai Rp40 juta per bulan.

Modus operandi mereka adalah membeli regulator dan segel secara online. Kemudian, mereka memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung komersial 12 kg dan 50 kg.

Para pelaku terancam hukuman enam tahun penjara. Mereka dijerat dengan UU Migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP ditambah pasal 49 di UU Cipta Kerja.