Tutup
News

Padang Optimis Kelola Sampah Masyarakat Hingga 100 Persen

246
×

Padang Optimis Kelola Sampah Masyarakat Hingga 100 Persen

Sebarkan artikel ini
sukseskan-progul-program-padang-rancak,-pengelolaan-sampah-di-padang-sudah-capai-80,3-persen
Sukseskan Progul Program Padang Rancak, Pengelolaan Sampah di Padang Sudah Capai 80,3 Persen

Padang – Pemerintah Kota (pemko) Padang terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat,dengan target ambisius mencapai 100 persen pada tahun 2026. Program yang telah berjalan selama tujuh bulan ini menunjukkan progres signifikan, dengan penanganan sampah mencapai 80,3 persen dari total 540 ton sampah harian.

Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan FM, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dibagi menjadi dua fokus utama, yaitu pengurangan dan pengumpulan sampah. “Pengurangan sampah dilakukan oleh pemulung dan bank sampah dengan total 128 ton per hari, sedangkan pengumpulan sampah oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) mencapai 540 ton per hari,” ujarnya baru-baru ini.

Fadelan menambahkan, program pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini menjadi program unggulan Pemko Padang dan yang pertama di Indonesia. Pemko Padang menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2026,lebih cepat dari target nasional tahun 2029 sesuai RPJMN Presiden Prabowo. “Kita Pemko Padang bakal menjadi percontohan nantinya secara nasional dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” tegasnya.Saat ini, dari 104 kelurahan di Kota Padang, hanya tersisa tiga kelurahan yang belum memiliki LPS. Untuk mengatasi hal ini, Pemko Padang memaksimalkan peran LPS dari kelurahan terdekat. Selain itu, kendala yang dihadapi adalah kekurangan betor (becak motor) dan kurangnya disiplin petugas LPS. Untuk mengatasi masalah ini, Pemko Padang berencana menambah 195 unit betor pada anggaran perubahan 2025, dengan kebutuhan ideal sebanyak 400 unit.

Guna meningkatkan disiplin petugas LPS, DLH Padang membuka layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0811-6618-603. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dengan mencantumkan alamat lengkap (minimal nama kelurahan,RT/RW,nomor rumah),serta informasi apakah pelanggan PDAM atau bukan,dan jika ya,mencantumkan ID Pelanggan PDAM.