Padang Panjang – Polres Padang Panjang menangkap ayah dan anak terkait kasus narkoba. Keduanya diamankan di kediaman mereka pada Jumat (7/11/2025).
Z (48) dan MB (21) ditangkap di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus,Kelurahan Kampung Manggis,Kecamatan Padang Panjang Barat sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain satu paket kecil sabu yang dibungkus pipet, satu linting ganja kering, satu paket ganja kering dibungkus kertas buku putih, serta dua plastik kecil bekas bungkus sabu.Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang mengungkapkan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat penggerebekan, MB berada di dalam rumah seorang diri. Tak lama kemudian, Z, ayah MB, datang dan langsung diamankan petugas.
Penggeledahan di rumah tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.







