Tutup
News

Padang Pariaman Ajukan Warisan Budaya, Jakarta Sahkan!

200
×

Padang Pariaman Ajukan Warisan Budaya, Jakarta Sahkan!

Sebarkan artikel ini
tiga-budaya-padang-pariaman-resmi-ditetapkan-sebagai-warisan-budaya 
Tiga Budaya Padang Pariaman Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya 

Jakarta – Tiga warisan budaya dari Padang pariaman, Sumatera Barat, resmi diakui sebagai Warisan budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Pengakuan ini semakin memperkuat posisi Padang Pariaman sebagai pusat kekayaan tradisi di Sumatera Barat.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan hal ini pada Jumat (10/10) lalu. Keputusan diambil dalam sidang Penetapan WBTb 2025 di Jakarta.

Tiga warisan budaya yang mendapat pengakuan adalah Maniliak Bulan, Malacuik Marapulai, dan Indang Tigo Sandiang.

Dengan penambahan ini, Padang Pariaman kini memiliki total 15 WBTbI.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Revi Asneli, menyebut penetapan ini sebagai momentum penting.

“Warisan budaya takbenda adalah wujud komitmen kita dalam menjaga jati diri bangsa,” ujarnya.

Maniliak Bulan adalah tradisi masyarakat pesisir Ulakan Tapakis dalam menentukan awal puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Malacuik Marapulai merupakan prosesi adat calon pengantin laki-laki sebelum akad nikah, mencerminkan nilai tanggung jawab dan kedewasaan.

Sementara itu,Indang Tigo Sandiang menampilkan tiga kelompok indang yang tampil bergantian,menggambarkan semangat kebersamaan dan harmoni sosial.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya ini. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita untuk membangun manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter.