Tutup
News

Padang Perpanjang Moratorium ASN: APBD Terbebani

228
×

Padang Perpanjang Moratorium ASN: APBD Terbebani

Sebarkan artikel ini
asn-melimpah,-pemko-padang-tetap-berlakukan-moratorium
ASN Melimpah, Pemko Padang Tetap Berlakukan Moratorium

PADANG – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah antisipatif terkait pengelolaan anggaran daerah dengan memperpanjang moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN).Kebijakan ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan keuangan daerah di tengah peningkatan belanja pegawai.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Mairizon, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM), membenarkan perihal perpanjangan moratorium tersebut. Ia menjelaskan, kebijakan ini telah berlaku sejak 1 Oktober 2024. “Moratorium itu tetap kita lakukan sampai sekarang, apalagi kita Pemko padang sudah mendapat tambahan pegawai dari jalur CPNS dan PPPK pada tahun kemarin dan sekarang,” ujarnya di Padang, Kamis (21/8/2025).

Menurut mairizon, keputusan ini didasari oleh kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum memungkinkan untuk penambahan pegawai. “Hingga kini belanja pegawai kita sudah mencapai 40 persen dari APBD,” ungkapnya.

Peningkatan belanja pegawai ini, lanjut Mairizon, dipicu oleh penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang mencapai 4.402 orang melalui dua tahap rekrutmen.Tahap pertama merekrut 2.854 orang, sementara tahap kedua sebanyak 1.545 orang.”Penambahan PPPK ini mengubah struktur APBD kita. Otomatis pada tahun 2026 nanti penggajian dari belanja pegawai mencapai 52 persen,” jelasnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur bahwa alokasi belanja pegawai idealnya tidak melebihi 30 persen dari APBD pada tahun 2027. Jika batasan ini dilanggar, pemerintah daerah berpotensi dikenakan sanksi berupa penundaan transfer dana dari pemerintah pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang berupaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran untuk menghindari potensi sanksi dan menjaga proporsionalitas anggaran daerah.