Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) berpotensi menghadapi gugatan perdata dari keluarga korban kecelakaan maut yang menewaskan dua siswa SMAN 10 Padang di perlintasan kereta api Jati Koto Panjang, Padang Timur.
Insiden tragis ini kembali menyoroti kelalaian KAI dalam mengamankan perlintasan sebidang.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas (Unand), Prof. Elwi Danil, menilai KAI dapat digugat karena lalai tidak memfungsikan palang pintu perlintasan dengan baik.
Kelalaian ini dinilai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
“Menurut saya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat digugat secara perdata oleh keluarga korban kecelakaan,” tegas Prof. Elwi, Jumat (22/8/2025).
Meskipun jeratan pidana sulit diterapkan, Prof. Elwi menjelaskan bahwa KAI sebagai korporasi bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
KAI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatige overheidsdaad sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Keluarga korban, lanjutnya, berhak menuntut ganti rugi materiil (kerusakan kendaraan, biaya perawatan) dan immateriil (penderitaan batin).
Kerugian immateriil ini dapat dikuantifikasi menjadi kerugian materiil. Kecelakaan maut terjadi pada Kamis (21/8/2025) siang, saat sebuah minibus Honda Brio yang membawa tujuh pelajar SMAN 10 Padang ditabrak kereta api jurusan Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Mobil tersebut terseret sejauh 10 meter.
Dua siswa, Nabila Khairunisa dan Alya Azzura, meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka-luka.







