Tutup
News

Pangkas TKD Rp269 Triliun, Daerah Terancam Lumpuh?

301
×

Pangkas TKD Rp269 Triliun, Daerah Terancam Lumpuh?

Sebarkan artikel ini
pemangkasan-dana-transfer-ke-daerah-dalam-apbn-2026-melemahkan-otonomi-daerah
Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah dalam APBN 2026 Melemahkan Otonomi Daerah

Jakarta – Pemerintah pusat berencana memangkas dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp269 triliun dalam APBN 2026. Kebijakan ini memicu kritik keras karena dinilai dapat mengganggu operasional pemerintahan daerah.

Pemangkasan TKD ini berpotensi melemahkan otonomi daerah.

Selain itu, pelayanan publik juga terancam memburuk dan pembangunan di tingkat lokal melambat.

Rencana pemangkasan ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI, Senin (15/9/2025).

Anggota DPR mempertanyakan dasar dan dampak dari pemangkasan signifikan ini.

Alokasi TKD dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp649,99 triliun.

Jumlah ini turun drastis sebesar Rp269 triliun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan ini.

“Jika dana transfer dikurangi secara signifikan, maka pelayanan publik akan terganggu dan perekonomian daerah melambat,” ujarnya dalam wawancara di sebuah stasiun televisi, Selasa (16/9/2025).

Djohermansyah menilai upaya daerah untuk mandiri secara fiskal dalam jangka pendek hampir mustahil.

Ia mengkritik logika pemotongan yang dilakukan sepihak tanpa pembinaan optimal terhadap pemerintah daerah.

“Pusat selama ini di mana? Kok tiba-tiba memotong dengan alasan belanja daerah tidak berkualitas. Bukankah menjadi tugas pemerintah pusat juga untuk membina daerah?” tanyanya.

Djohermansyah juga menyoroti ketimpangan dalam distribusi fiskal nasional.

Ia mendorong DPR agar menggunakan hak anggaran secara lebih tegas.

Ia juga meminta evaluasi anggaran kementerian dan lembaga pusat, terutama untuk membatasi belanja yang bukan kebutuhan rakyat.