Padang – Pemerintah Kota Padang berupaya membebaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin dari aktivitas hewan ternak demi mencegah risiko kesehatan masyarakat.Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan keberadaan sapi dan kambing di TPA menjadi perhatian serius karena hewan-hewan tersebut kerap memakan sampah.
“Keberadaan ternak di TPA perlu pengawasan bersama agar tidak lagi mengonsumsi sampah. Ini membahayakan kesehatan ternak, lingkungan, dan masyarakat,” ujar Fadly saat memimpin rapat di Balaikota Padang, Senin (8/9/2025).
Daging ternak yang terkontaminasi limbah berpotensi menimbulkan penyakit berbahaya, termasuk kanker.
Pemko Padang akan segera memagari TPA Air Dingin sepanjang 1.600 meter dengan anggaran sekitar Rp2,9 miliar.
Fadly berharap pemilik ternak sadar dan mengembalikan hewan peliharaannya ke kandang.Selain pemagaran, Pemko Padang juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan ternak di TPA.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan sekitar 60 persen ternak di lokasi tersebut tidak memiliki kandang dan dibiarkan hidup di sekitar TPA.
Saat ini tercatat ada 27 peternak yang sebagian besar bermitra dengan pemilik modal melalui sistem bagi hasil.
“sosialisasi telah dilakukan kepada peternak. Mereka sudah mengetahui bahwa solusi yang diambil pemerintah adalah pemagaran kawasan TPA,” terang Fadelan.
pemko Padang berharap TPA Air Dingin lebih tertib, aman, dan memenuhi standar pengelolaan persampahan berwawasan lingkungan.







