Tutup
News

Payakumbuh Didorong Gandeng Ninik Mamak Bahas Pasar

171
×

Payakumbuh Didorong Gandeng Ninik Mamak Bahas Pasar

Sebarkan artikel ini
jangan-gegabah,-pemko-payakumbuh-harus-libatkan-ninik-mamak-soal-status-pasar-syarikat
Jangan Gegabah, Pemko Payakumbuh Harus Libatkan Ninik Mamak Soal Status Pasar Syarikat

Payakumbuh – Rencana pengalihan aset Pasar Syarikat, milik Nagori Koto Nan Ompek, ke Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menuai polemik. Tokoh masyarakat setempat, DR. Anton Permana Datuak Hitam,angkat bicara.

Anton Permana mengaku terkejut dengan adanya upaya pengalihan aset tersebut. ia menduga ada indikasi oknum pejabat Pemko Payakumbuh melakukan penggalangan dukungan secara sepihak.

“Informasi ini tentu perlu dikonfirmasi dulu kepada Pemko payakumbuh,” tegas Anton Permana, Jumat (7/11/2025).

menurutnya, jika benar terjadi, tindakan ini akan mencederai kepercayaan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek terhadap Pemko Payakumbuh.

Kekagetan serupa juga dirasakan sejumlah Niniak Mamak lainnya. Mereka mengungkapkan adanya penggalangan dukungan diam-diam dalam pertemuan daring pada Rabu (5/11/2025).

Anton Permana menyampaikan beberapa poin penting terkait masalah ini kepada Pemko Payakumbuh.Pertama, ia menyampaikan duka cita atas musibah kebakaran Pasar Syarikat.

Kedua, ia menegaskan status Pasar Syarikat sebagai aset bersama Nagori Koto Nan Ompek yang berada di atas tanah ulayat nagari, bukan aset Pemko Payakumbuh.

Ketiga, ia mengingatkan bahwa hukum agraria yang berlaku di tanah ulayat adalah hukum adat setempat, sesuai UUPA nomor 5 tahun 1960 dan UUD 1945 pasal 18 (ayat) b.

Keempat, ia menjelaskan bahwa keputusan terkait kemashalatan nagari, termasuk tanah ulayat, harus diputuskan melalui musyawarah bersama Niniak Mamak dan pemangku adat sesuai Limbago di Nagori, bukan oleh oknum pengurus KAN.

Kelima, Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek tidak masalah jika ada pihak, termasuk Pemko payakumbuh, ingin membangun kembali Pasar Syarikat, asalkan dilakukan secara terbuka, jujur, dan melalui musyawarah dengan tim yang sudah dibentuk resmi oleh Nagori.

Keenam, ia meminta Pemko Payakumbuh tidak terburu-buru dan mengabaikan tata cara adat yang berlaku, dengan hanya melibatkan oknum Niniak Mamak yang tidak bisa mewakili Nagori.

Hal ini, menurutnya, bisa memicu polemik dan konflik, serta dikategorikan sebagai tindakan pemaksaan kehendak dan upaya manipulatif dalam hal kepemilikan tanah, yang bisa dianggap sebagai “Mafia Tanah”.

Ketujuh, Niniak mamak Nagori Koto Nan Ompek berharap Pemko Payakumbuh bersedia duduk bersama, mendengarkan aspirasi Niniak Mamak, dan bermusyawarah secara terbuka dan transparan melalui kerapatan adat limbago.

Menyikapi kondisi ini, Anton Permana berencana pulang kampung pada pekan kedua November 2025 untuk mendengarkan informasi secara utuh dan mencari solusi terbaik.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasar Syarikat sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka dan pemerintah kolonial belanda memberikan biaya sewa kepada nagori.

Oleh karena itu, ia berharap Pemko Payakumbuh tidak gegabah dalam mengalihkan aset nagori ini.