Payakumbuh – pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja rentan.
Wujud komitmen ini ditegaskan melalui forum diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, beserta jajaran.
Zulmaeta menyatakan kesiapannya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 pekerja rentan pada Desember 2025, dengan alokasi anggaran Rp16,8 juta.
“Data penerima harus valid dan tepat sasaran. Jangan sampai ada data ganda atau penerima yang tidak sesuai,” tegas Zulmaeta, Minggu (26/10/2025).
Untuk tahun 2026, Pemko akan melakukan pendataan lebih rinci, termasuk tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Dinas terkait juga akan dilibatkan untuk memetakan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pemko akan membentuk tim Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan sosial Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pelaku usaha dan perangkat daerah memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, Pemko akan mengajukan permohonan ke Baznas Kota Payakumbuh agar sebagian dana zakat dapat digunakan untuk membantu pembayaran iuran pekerja rentan.
Pengajuan ini akan dilengkapi data penerima yang jelas untuk menjamin ketepatan sasaran.
Pada tahun 2026, sebanyak 1.593 pekerja rentan ditargetkan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini juga direncanakan mencakup unsur RT,RW,LPM,serta kader posyandu yang masih dalam tahap pembahasan.
Pemko juga berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri mulai tahun 2026, sesuai regulasi yang berlaku.
Sosialisasi akan diintensifkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk menjelaskan perbedaan antara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan perlindungan atas risiko kerja. Kami ingin masyarakat, terutama pekerja rentan, merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya.







