Padang – Tim gabungan membongkar praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling di Padang,Sumatera Barat. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
penangkapan dilakukan pada Selasa (23/09/2025) oleh tim gabungan dari BKSDA Sumatera Barat, Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan COP (Center for Orangutan Protection).
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu karung plastik berisi lebih dari 25 kilogram sisik trenggiling. Sebuah mobil yang diduga digunakan pelaku juga turut diamankan.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah DW (53) asal Mentawai, BW (51), dan RF (34) warga Pesisir Selatan.
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda. Mereka diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.BKSDA Sumbar mengapresiasi dukungan Polda sumbar dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelestarian satwa dilindungi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar dan melaporkan kepada petugas jika menemukan satwa dilindungi,” ujar Hartono.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan mamalia bersisik yang dilindungi undang-undang. Status konservasinya menurut IUCN Redlist adalah Critically Endangered atau berisiko tinggi punah di alam liar.
Diperkirakan, satu kilogram sisik trenggiling berasal dari 3-4 ekor trenggiling. Dengan barang bukti 25 kilogram, lebih dari 100 ekor trenggiling diduga telah dibunuh.
BKSDA Sumbar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran satwa liar. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.







