Tutup
News

Pemerintah Genjot Penerimaan Negara dari Media Sosial Tahun Depan

302
×

Pemerintah Genjot Penerimaan Negara dari Media Sosial Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
berlaku-tahun-depan,-pemerintah-bakal-kenakan-pajak-untuk-media-sosial
Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Media Sosial

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemanfaatan data media sosial. Rencana ini terungkap dalam rapat kerja antara Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7/2025).

Anggito menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi administrasi perpajakan yang akan diterapkan pada tahun 2026. “Mengenai output perumusan kebijakan di sisi administrasi, pertama itu yakni soal penggalian potensi melalui data analytic maupun media sosial,” ujarnya.Menurut Anggito, media sosial telah bertransformasi menjadi platform penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Selain sebagai sarana komunikasi, media sosial juga menjadi tempat mencari informasi produk, rekomendasi, hingga opini.

Selain pemanfaatan media sosial, Kemenkeu juga berencana memperluas sumber penerimaan negara melalui pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB). Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis ekspor-impor dan logistik.

“Rekomendasi kepada barang-barang ekspansi barang-barang cukai, kemudian penguatan regulasi untuk peningkatan penerimaan negara, maupun perbaikan proses bisnis untuk kegiatan ekspor dan impor logistik,” jelas Anggito.

Lebih lanjut, Anggito memastikan integrasi data dan informasi perpajakan serta hilirisasi penerimaan negara akan dilakukan melalui kerja sama eksternal.

Dalam hal pengawasan, Kemenkeu akan memperkuat penindakan terhadap barang ilegal dan pengawasan PNBP di sektor ekstraktif, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).”Output-nya adalah data dan informasi perpajakan yang terintegrasi. Ini sangat penting dalam langkah joint program tadi,” imbuhnya.

Kemenkeu juga akan memperkuat penyelesaian perkara perpajakan, termasuk keberatan, banding, hingga gugatan hukum. Di sisi pelayanan dan edukasi, inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor bagi UMKM, dan penguatan kemitraan perpajakan internasional akan terus didorong.

Untuk mendukung program-program tersebut, Kemenkeu mengajukan tambahan anggaran sebesar rp 366 miliar. Anggito mengungkapkan, “Sementara pagu yang tersedia baru mencapai Rp 1,63 triliun dari total kebutuhan anggaran Rp 1,99 triliun.”