Jakarta – Pemerintah Indonesia berpotensi meraih cuan bunga sekitar 4% dari penempatan dana sebesar Rp200 triliun dalam bentuk deposito.
Dana jumbo tersebut ditempatkan di lima bank BUMN dan swasta.
Kepastian keuntungan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Dana itu sendiri sudah ditempatkan sejak 12 September 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong perbankan untuk menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
“Kalau dia (perbankan) gak pakai (uang Rp200 triliun), dia rugi sendiri, kan ada cost sekitar 4 persen,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (12/9).
Purbaya optimistis langkah ini akan memacu pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang lesu.
Sesuai KMK, bunga yang didapatkan pemerintah adalah 80,476% dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Saat ini, BI rate berada di level 5%.
Berikut adalah lima bank yang menerima penempatan dana:
* PT Bank Rakyat indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
* PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
* PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
* PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp25 triliun
* PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp10 triliun
Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menarik dana tersebut secara mendadak.
“Kita akan manage dengan baik supaya enggak ada kejutan dari sistem perbankan kita,” tegasnya.
Menurutnya, bunga yang didapatkan dari deposito ini setara dengan penempatan di BI.







