Jakarta – Pemerintah membuka wacana penyesuaian regulasi terkait rumah susun (rusun) subsidi, termasuk potensi perubahan harga per meter persegi dan aturan yang berbeda dengan rumah tapak. Hal ini diungkapkan di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan hunian terjangkau bagi masyarakat.
Menurut keterangan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), penyesuaian ini sedang diupayakan. “Jadi kita lagi dorong nih,oh mungkin harga per meter perseginya harus kita sesuaikan. Oh mungkin aturannya harus dibuat berbeda dengan yang tapak. Jadi itu juga kita kerjakan. Jadi kalau ditanya kenapa enggak rusun, rusun juga kita kerjakan,” ujarnya pada Senin (16/6/2025) di Lippo Mall Semanggi, Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian PKP telah menyerahkan penentuan lokasi rumah subsidi kepada pengembang perumahan, dengan memastikan akses yang dekat ke perkotaan. Pihaknya tengah menggodok aturan baru terkait luas minimal rumah subsidi,yaitu 18 meter persegi.Rumah subsidi diharapkan berada di lokasi strategis dekat perkotaan, namun penetapannya diserahkan kepada pengembang. “Lokasi yang realistis ya, tentu ini kita serahkan kepada pengembang. Jadi ada hitung-hitungannya tuh,” ungkapnya.