Jakarta – Pemerintah membuka kemungkinan untuk mencabut izin lebih banyak perusahaan. Hal ini menyusul pencabutan izin 28 perusahaan sebelumnya di sektor pertambangan dan kehutanan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
“Tidak menutup kemungkinan (akan bertambah),” tegas Nusron.
Pemerintah saat ini tengah menelusuri perusahaan-perusahaan lain yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor di sumatra pada akhir November 2025.
“Kami lagi deteksi apakah ada yang melanggar aturan tata ruang apa tidak,” ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN sedang melakukan audit tata ruang. Pemerintah berjanji akan mengungkap perusahaan yang melanggar aturan beserta konsekuensi yang harus ditanggung.
“Karena itu kita butuh waktu untuk melakukan itu tapi dalam waktu singkat, dalam waktu tidak lama pasti akan ketahuan dan akan kami umumkan,” jelas Nusron.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan oleh Satgas Penertiban Kawasan hutan (PKH).
Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir november 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan ini setelah menerima laporan langsung dari Satgas PKH.
“Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 bergerak di bidang pemanfaatan hutan (PBPH Hutan alam dan hutan tanaman) dengan luas 1.010.592 hektare. Sisanya, 6 perusahaan, bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Pemerintah berkomitmen untuk terus menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam.
“Agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Prasetyo.







