Tutup
NewsRegulasi

Pemkab Solok Ajukan Status Darurat Atasi Karhutla

291
×

Pemkab Solok Ajukan Status Darurat Atasi Karhutla

Sebarkan artikel ini
karhutla,-pemkab-solok-siapkan-status-darurat.
Karhutla, Pemkab Solok Siapkan Status Darurat.

Solok – Pemerintah Kabupaten Solok berencana meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi tanggap darurat.

Hal ini menyusul peningkatan signifikan kasus kebakaran yang terjadi dalam dua bulan terakhir.

Wakil Bupati Solok Candra menyampaikan status darurat ini diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya untuk penanganan Karhutla.

Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi tanggap darurat karhutla yang diadakan di rumah dinas wakil bupati pada Sabtu (19/07/2025).

Didampingi sejumlah pejabat dari provinsi dan kabupaten,Candra mengungkapkan keprihatinannya atas lebih dari 100 titik kebakaran yang terjadi sejak Mei hingga Juni 2025.

Beberapa di antaranya, seperti kebakaran di Bukit Junjung Sirih dan Hiliran Gumanti, bahkan hampir mengancam pemukiman warga dan fasilitas umum.

“Alhamdulillah sebagian besar berhasil kita atasi cepat. Tapi keterbatasan personel dan armada masih menjadi tantangan besar di lapangan,” ujar Wabup Candra.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bupati untuk segera menetapkan status darurat Karhutla.

Candra mengimbau seluruh camat dan walinagari untuk aktif mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, mengungkapkan bahwa berdasarkan prediksi BMKG, musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung hingga September 2025, yang berpotensi memperbesar risiko kebakaran.

“Setiap hari kami menerima laporan titik api di kabupaten Solok.Operasional kami pun terbatas akibat efisiensi anggaran. Maka, penetapan status tanggap darurat menjadi penting, agar koordinasi dan bantuan lintas sektor bisa optimal,” kata ferdinal.

Ferdinal menambahkan, mayoritas penyebab kebakaran masih berasal dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, yang jelas melanggar hukum.

Sementara itu, Kepala satpol-PP dan Damkar Kabupaten Solok, Elafki, mengaku kesulitan dalam mengatasi Karhutla karena minimnya dukungan lintas daerah, akses yang sulit, dan medan yang berat.