Tutup
News

Pemko Padang Perketat KTR, Wujudkan Kota Sehat dan Pintar

267
×

Pemko Padang Perketat KTR, Wujudkan Kota Sehat dan Pintar

Sebarkan artikel ini
pemko-padang-implementasikan-ktr-demi-terwujudnya-kota-sehat
Pemko Padang Implementasikan KTR demi Terwujudnya Kota Sehat

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi mewujudkan visi kota sehat dan pintar.

Langkah ini diwujudkan melalui monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi KTR yang berlangsung di Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Monev bertujuan memastikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan efektif.

Selain itu, Monev juga dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 tahun 2024.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan regulasi baru dari pemerintah pusat memerlukan penyesuaian dalam pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini penting dalam rangka mewujudkan visi kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat,” ujar Fadly Amran.

Saat ini, Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik.

“Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget.

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi Pemko Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak,termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat,Biro Hukum Pemprov Sumbar,dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.

Kota Padang sendiri telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) KTR yang melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan terkait KTR.