Tutup
News

Pemko Padang Sampaikan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Belanja Daerah Naik

230
×

Pemko Padang Sampaikan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Belanja Daerah Naik

Sebarkan artikel ini
pemko-padang-sampaikan-perubahan-kua-dan-ppas-2025,-belanja-daerah-naik
Pemko Padang Sampaikan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Belanja Daerah Naik

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2025. Rapat tersebut menjadi wadah bagi pemerintah kota untuk memaparkan rencana anggaran yang telah direvisi.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, secara langsung menyampaikan rancangan tersebut dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (10/6/2025). Dalam pemaparannya, Maigus menjelaskan bahwa P-KUA PPAS tahun 2025 mencakup tiga aspek utama, yaitu kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.

Maigus mengungkapkan bahwa dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,82 triliun. “Jumlah ini naik sebesar Rp93,3 miliar atau 0,38 persen dari yang sebelumnya Rp2,81 triliun,” ujarnya. Rencana pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp897,6 miliar dan Pendapatan transfer sebesar Rp1,92 triliun.

Penyesuaian juga terjadi pada beberapa pos belanja daerah. Belanja operasional mengalami kenaikan dari Rp2,461 triliun menjadi Rp2,526 triliun, atau naik sebesar Rp10,8 miliar (2,58 persen). Belanja modal juga mengalami kenaikan dari Rp359 miliar menjadi Rp446 miliar, atau naik sebesar Rp87,5 miliar (19,6 persen).Sementara itu, belanja tidak terduga mengalami penurunan dari Rp11,8 miliar menjadi Rp7,2 miliar, atau turun sebesar Rp4,5 miliar (38 persen).

“Secara total, belanja daerah bertambah Rp148,2 miliar atau 4,9 persen, dari sebelumnya Rp2,83 triliun menjadi Rp2,98 triliun,” jelas Maigus.

Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun 2025 mencakup semua transaksi keuangan daerah yang akan dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali oleh pemerintah daerah, baik pada tahun anggaran berjalan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini terdiri atas silpa audited tahun 2024 dan penerimaan pinjaman hutang daerah yang direncanakan kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB).

Dalam perubahan PPAS 2025, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp173,8 miliar, naik Rp117 miliar atau 67 persen dari sebelumnya Rp56,8 miliar. “Kenaikan ini berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (silpa) tahun 2024 yang telah diaudit, serta rencana pinjaman daerah dari PT Bank Nagari sebesar Rp37,8 miliar kepada untuk pengadaan kendaraan operasional kebersihan pada Dinas lingkungan Hidup. Usulan ini diharapkan dapat dibahas dalam rapat-rapat dewan selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pengeluaran pembiayaan, direncanakan sebesar Rp15,3 miliar, turun sebesar Rp20,42 miliar atau 57 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp35,7 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh pengurangan rencana penyertaan modal kepada Bank Nagari dari Rp25 miliar menjadi Rp4,57 miliar.

“Dengan rincian pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran sebesar Rp158 miliar akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto sebesar Rp158 miliar. Dengan demikian, rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 dinyatakan dalam kondisi berimbang,” pungkasnya.