Tutup
Perbankan

Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak BBM Hingga 80%, Dongkrak Ekonomi?

202
×

Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak BBM Hingga 80%, Dongkrak Ekonomi?

Sebarkan artikel ini
pemprov-dki-jakarta-diskon-pajak-bbm-hingga-80-persen
Pemprov DKI Jakarta Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen

Jakarta – Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan diskon Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Jumat (26/7/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan tugas strategis nasional. “Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara,” ujarnya. Lusiana menambahkan,”Harapannya,hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor.”

Kebijakan ini sendiri bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

Secara rinci, diskon pajak BBM ini diberikan kepada seluruh warga DKI Jakarta dengan ketentuan pengurangan pajak sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

Selain itu, diskon pajak sebesar 80 persen diberikan untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Pemprov DKI Jakarta berharap dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.