Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa (23/9/2025).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, hadir dalam penandatanganan tersebut.
Kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan efisiensi penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Sumbar, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan, MoU mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain untuk memulihkan keuangan serta aset pemerintah daerah.
“Kerja sama ini menunjukkan hubungan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik,” ujar Mahyeldi.
Ia berharap, kerja sama ini dapat meningkatkan kompetensi teknis melalui pelatihan bersama, lokakarya, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis.
Mahyeldi meyakini, kolaborasi ini akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, kepastian hukum, serta stabilitas keamanan wilayah.
Sementara itu, kajati Yuni Daru Winarsih mengapresiasi Pemprov Sumbar atas kerja sama yang telah terjalin sejak lama.
Menurutnya, banyaknya permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah, termasuk penanganan aset, memerlukan dukungan semua pihak, terutama Kejati Sumbar.
“mou ini akan semakin mendukung upaya penanganan dan pengamanan aset pemerintah, mengingat persoalan aset sangat krusial,” kata Yuni Daru winarsih.
Kajati berharap, Pemprov Sumbar tidak ragu untuk berkonsultasi dan mempercayakan penyelesaian masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara kepada Kejati.







