Agam – Penembakan anjing liar di Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memicu polemik. Aksi yang terekam dalam video itu memperlihatkan sejumlah anjing ditembak dengan senapan angin.
tindakan ini menuai reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian warga mendukung penembakan tersebut dengan alasan keamanan.Mereka khawatir anjing liar dapat mengganggu, menyerang, atau menularkan rabies.
namun, para pecinta hewan mengecam aksi tersebut. Mereka menilai penembakan itu sebagai tindakan tidak manusiawi dan melanggar etika perlindungan hewan.Para pecinta hewan mengusulkan penanganan yang lebih beradab, seperti program TNR (Trap, Neuter, release).
Kepala Dinas Kominfo Agam, Roza Syafdefianti, menyatakan kebijakan penembakan anjing liar itu tidak tepat secara aturan.
“Dari surat sudah jelas Pemerintah Nagari yang mengeluarkan, secara aturan memang tidak tepat,” ujarnya.Roza merujuk pada Peraturan Menteri pertanian (Permentan) Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Rabies. Permentan itu tidak memerintahkan eliminasi massal hewan penular rabies (HPR).
Wali Nagari Gadut,Edison,menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan yang telah diambil.
“Kami menyampaikan permintaan maaf atas keputusan yang diambil untuk antisipasi warga kami diserang dan digigit anjing liar diduga rabies,” kata Edison.
edison menjelaskan bahwa keputusan itu dilematis, namun penting demi keselamatan warga. Ia menyebutkan adanya kasus warga yang digigit anjing liar, termasuk seorang anak yang meninggal dunia setahun sebelumnya.







