Perbankan

Penertiban PKL Pasar Raya Padang, Fasum Ditertibkan

×

Penertiban PKL Pasar Raya Padang, Fasum Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus menindak PKL yang melanggar aturan.

satpol-pp-padang-tertibkan-pkl-yang-jualan-di-fasum,-5-payung-diamankan
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum, 5 Payung Diamankan

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) Pasar Raya Padang, Selasa (11/3/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari pengawasan intensif yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan setelah relokasi PKL dari badan jalan di Pasar Raya Barat ke gedung Pasar Raya Fase VII.

Chandra Eka Putra, Kasatpol PP Padang, menyatakan bahwa pihaknya terus mendukung Dinas Perdagangan dalam mengawasi dan menertibkan PKL yang masih berjualan di badan jalan dan fasum sejak relokasi ke gedung Fase VII.

“Lima payung milik PKL terpaksa kita amankan dan dibawa ke mako sebagai barang bukti. Semua yang kita tertibkan tersebut kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya menjelaskan hasil penertiban pada Selasa (11/3/2025).

Ia menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus menindak PKL yang melanggar aturan.

“Penertiban akan kita lakukan secara rutin,” sebut Chandra, menegaskan tindakan rutin terhadap PKL yang masih menggunakan fasum untuk berjualan.

Chandra berharap PKL lebih tertib dalam memilih lokasi berjualan dan tidak melanggar aturan, terutama dengan memanfaatkan fasilitas umum.

“Hal ini karena fasum diperuntukan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi, selain itu berjualan di trotoar maupun bahu jalan juga dapat merusak estetika kota,” terangnya.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Jasa Keuangan

Aset perbankan syariah Indonesia tumbuh signifikan mencapai Rp980,30 triliun pada akhir 2024. OJK mendorong konsolidasi dan penguatan unit usaha syariah untuk meningkatkan skala ekonomi dan keunikan bisnis perbankan syariah.