Tutup
IndustriTransportasi

Pengusaha Truk Imbau Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Larangan Odol

1120
×

Pengusaha Truk Imbau Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Larangan Odol

Sebarkan artikel ini

Larangan ODOL, lanjut Tauhid, akan berdampak pada biaya operasional. Pemilik barang terpaksa membayar dua kali lipat karena muatan berkurang.

 

Padang – Pengusaha truk di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, menolak rencana pemerintah memberlakukan larangan operasional kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027. Mereka khawatir kebijakan ini akan memicu dampak ekonomi yang signifikan.

Muhammad Tauhid, pengusaha truk ekspedisi, menilai larangan ODOL bukan solusi utama kerusakan jalan.

“Jika jalan dibangun sesuai standar, seharusnya kuat. Kerusakan jalan bisa jadi karena korupsi yang membuat kualitas jalan buruk,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Tauhid juga mempertanyakan apakah kecelakaan lalu lintas semata-mata disebabkan oleh kendaraan ODOL.

Menurutnya, faktor kelalaian pengemudi atau pengguna jalan lain juga berperan.

Larangan ODOL, lanjut Tauhid, akan berdampak pada biaya operasional. Pemilik barang terpaksa membayar dua kali lipat karena muatan berkurang.

“Semua serba mahal, jika larangan ODOL berlaku, harga jual barang akan naik dan daya beli masyarakat menurun,” tegasnya.

Ia menyarankan pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini secara komprehensif. Senada dengan Tauhid, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sumbar, Rifdial Zakir, menyatakan penundaan penindakan ODOL hingga Januari 2026 telah disepakati dalam rapat koordinasi.

Menurut Rifdial, pelarangan ODOL memang baik untuk meningkatkan kualitas logistik.

Namun, ia mempertanyakan kesiapan sektor logistik Sumbar. “Jika aturan ODOL diterapkan saat ini, dampaknya akan gaduh dan pengangguran akan meningkat,” jelasnya.

Ia menambahkan, biaya logistik juga akan naik karena pembatasan volume muatan.

ALFI dan pemilik truk mengimbau agar aturan ini dievaluasi atau disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan. Ketua ALFI/ILFA Sumbar, Rifdial Zakir menambahkan, masalah ODOL ini jelas punya keterkaitan dengan ALFI/ILFA.

Pasalnya, AFLI/ILFA merupakan asosiasi yang berhubungan dengan permasalahaan logistik secara keseluruhan termasuk soal transportasi.

“Dalam dua atau tiga bulan terakhir kami dari ALFI/ILFA secara nasional rapat koordinasi dengan Dishub provinsi setempat dan pihak kepolisian dan tracking, yaitu penindakan ODOL itu ditunda penerapannya hingga Januari 2026,” ujar Rifdial.

Dia menjelaskan, dari prespektif ALFI Sumbar, secara aturan pelarangan ODOL itu baik-baik saja, artinya mungkin sistem di ALFI ini naik kelas, tidak lagi muat barang lebih tonase dan jalan tidak cepat rusak, adanya faktor keselamatan dan banyak hal positif laginya.

“Tapi, siap nggak sektor logistik kita (Sumbar, red) menerima regulasi pelarangan ODOL itu,” tukas dia. Dia melihat, permasalahan larangan ODOL itu ada dua, pertama soal sanksi administrasi bahkan sampai sanksi pidana tilang.

“Namun dilihat dari kondisi saat ini di Sumbar, kalau aturan pelarangan ODOL ini diterapkan, itu dampaknya akan gaduh dan penggangguran akan tinggi karena pemilik truk akan kurangi operasionalnya sehingga sopir banyak yang ngganggur,” ungkapnya. Hal kedua, tambah Rifdial, biaya logistik pasti naik, karena adanya pembatasan volume muatan.

“Maka dari itu, kami dari ALFI dan juga pemilik truk mengimbau agar aturan itu dievaluasi kembali, atau sosialisasikan aturan ini tidak menimbulkan kegaduhan dikemudian hari,” pungkas Rifdial.