Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya memberikan kejelasan terkait rencana penerapan kebijakan pemungutan pajak terhadap para penjual di platform e-commerce.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa instansinya berkomitmen untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan pajak e-commerce tersebut.
Febrio menegaskan bahwa langkah ini bukanlah kebijakan baru. Ia menjelaskan bahwa selama ini, berbagai jenis pajak telah dipungut dari banyak platform. “Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang (sudah) adanya,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (28/7/2025).
Lebih lanjut, Febrio menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkomunikasikan kebijakan ini dengan baik. “Kita akan komunikasikan dengan baik, yang jelas itu bukan pajak baru, lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut. Seperti Google,Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” jelasnya.
Febrio juga menekankan bahwa pajak di e-commerce hanya akan dikenakan kepada penjual dengan omzet di atas Rp500 juta. “Kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah, itu tidak ada pajak,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa perbaikan administrasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. “Jadi setiap tahun pasti kita akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan tengah mempersiapkan regulasi yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka. Regulasi baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, lazada, Blibli, dan Bukalapak.







