Jakarta – Penumpang dari luar negeri wajib mengisi kartu kedatangan digital mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh pintu masuk Indonesia.
Aturan ini berlaku di bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Sistem yang digunakan adalah All Indonesia,platform digital terintegrasi.
Platform ini melibatkan Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan badan Karantina Indonesia.
WNI maupun wisatawan asing dapat mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara daring sebelum tiba.
“Mulai 1 Oktober 2025, All Indonesia akan diberlakukan secara penuh,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil bea Cukai Aceh, Muparrih, Rabu (24/9).
Penerapan penuh termasuk di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, aceh Besar.
Sebelumnya, sistem ini telah diuji coba sejak 24 Juli 2025.
Uji coba dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, dan Ngurah rai untuk penerbangan internasional Garuda Indonesia.
Sejak 1 September 2025, All Indonesia mulai diwajibkan di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, serta beberapa pelabuhan internasional di Batam.
Aplikasi All Indonesia tersedia di Play Store dan App Store.
Aplikasi juga dapat diakses melalui allindonesia.imigrasi.go.id.
Muparrih berharap sistem ini mempercepat arus kedatangan penumpang.
Selain itu, sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi dan memberikan kenyamanan.
Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan.
Pasalnya, terdapat laporan mengenai situs palsu yang menyerupai All Indonesia.







