Tutup
News

Perang Tambang Ilegal di Sumbar: 42 Orang Ditangkap, WPR Jadi Solusi Legal

405
×

Perang Tambang Ilegal di Sumbar: 42 Orang Ditangkap, WPR Jadi Solusi Legal

Sebarkan artikel ini
perang-tambang-ilegal-di-sumbar:-42-orang-ditangkap,-wpr-jadi-solusi-legal
Perang Tambang Ilegal di Sumbar: 42 Orang Ditangkap, WPR Jadi Solusi Legal

Padang – Polda Sumbar menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal (PETI) dengan menangkap 42 pelaku sepanjang Januari hingga Juli 2025. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari 16 laporan polisi yang berhasil dituntaskan. “Sudah ada 16 laporan polisi yang telah kita tuntaskan dengan 42 orang tersangka. Dari kasus ini ada delapan alat berat yang kita sita. Ini bukti nyata kita untuk menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Andry merinci, dari 16 kasus PETI yang ditangani, tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Sumbar, sementara sembilan kasus lainnya ditangani oleh jajaran polres. Penanganan kasus PETI ini, menurutnya, menjadi atensi khusus dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot tri Suryanta.

Selain penegakan hukum, Polda Sumbar juga mengambil langkah preventif untuk menekan maraknya praktik tambang ilegal. “Kami sudah sebar anggota untuk mencegah adanya praktik tambang ilegal ini. Dimulai dari memutus rantai pemasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan edukasi kepada pemuka masyarakat setempat. Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa menimalisir terjadinya praktik ilegal ini,” jelas Andry.

Lebih lanjut, Andry mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terkait pemetaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang akan didaftarkan ke Kementerian ESDM. Pemprov Sumbar telah mengajukan dua surat permohonan WPR pada tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. “Dari dua surat ini pemerintah sudah petakan daerah yang dijadikan untuk WPR,” katanya.

pemetaan WPR ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan. Berdasarkan data Pemprov sumbar, terdapat sekitar 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, yaitu Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Tanah Datar, Dharmasraya, dan Pasaman.

“Jadi kami berharap WPR ini bisa segera selesai. Tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar. Dengan adanya WPR ini kita juga tidak membunuh penghasilan masyarakat yang bergantung kepada pertambangan,” pungkas Andry.