Tutup
News

Percepat Perpres, Pemerintah Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan

192
×

Percepat Perpres, Pemerintah Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Sebarkan artikel ini
bahlil-segera-tindaklanjuti-ubah-sampah-perkotaan-jadi-‘waste-to-energy’
Bahlil Segera Tindaklanjuti Ubah Sampah Perkotaan Jadi ‘Waste to Energy’

Jakarta – Pemerintah mempercepat implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Langkah ini diambil untuk mengatasi darurat sampah nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti Perpres tersebut.

Fokus utama adalah pengolahan sampah perkotaan menjadi energi melalui teknologi ramah lingkungan atau waste to energy.

“Waste to energy, perpresnya sudah keluar dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya,” ujar Bahlil dalam acara ‘HIPMI-Danantara Business Forum 2025’ di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bahlil menambahkan, pengelolaan waste to energy akan diprioritaskan kepada Danantara.

“Nanti semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM.Tetapi diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara,” jelasnya.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut Perpres ini sebagai langkah nyata transformasi pengelolaan sampah nasional.

Menurutnya, Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025, menandai perubahan besar dalam pembangunan lingkungan hidup dan energi.

“Melalui Perpres itu, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan,” kata Hanif.

Sampah akan diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan teknologi ramah lingkungan.

Hanif menambahkan, aturan ini diterbitkan untuk menjawab darurat sampah nasional yang menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.