Tutup
News

Permintaan Global Naik, HPE Tembaga Ditetapkan 4.606,40 Dolar AS

82
×

Permintaan Global Naik, HPE Tembaga Ditetapkan 4.606,40 Dolar AS

Sebarkan artikel ini

Jakarta – kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengumumkan Harga Patokan Ekspor (HPE) terbaru untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen). Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1515 Tahun 2025, yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 Juni 2025.

Berdasarkan data yang dipublikasikan, HPE rata-rata untuk konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 4.606,40 dolar AS per wet metric ton (WMT).Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,20 persen dibandingkan dengan HPE pada paruh pertama Juni 2025, yang berada di angka 4.552,47 dolar AS per WMT.

Pelaksana tugas direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kemendag, isy Karim, menjelaskan bahwa kenaikan HPE ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor. “Peningkatan permintaan dunia, terutama dari China yang tengah memperluas pembangunan sektor konstruksi dan energi terbarukan, menjadi salah satu pendorong utama,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pasokan logam dunia yang semakin terbatas turut memperkuat tren kenaikan harga.Selain itu,kenaikan harga pada mineral ikutan seperti tembaga,emas,dan perak juga turut memengaruhi penetapan HPE. Selama Juni 2025, harga perak tercatat naik 3,5 persen, tembaga 1,3 persen, dan emas 1,1 persen.

Lebih lanjut, Karim menjelaskan bahwa penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan dari Kementerian ESDM mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. “Penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarlembaga yang melibatkan Kementerian koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” jelasnya. Keterlibatan berbagai kementerian ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif.

Kepmendag Nomor 1515 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dapat diakses melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1515-tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.