Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Setiap kepala keluarga (KK) nantinya hanya bisa membeli maksimal 10 tabung per bulan.
Langkah ini diambil untuk mengendalikan lonjakan permintaan gas bersubsidi yang terus meningkat.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengungkapkan kuota penyaluran LPG 3 kg terus meningkat setiap tahun. Bahkan, melebihi jatah yang diberikan pemerintah.
“LPG ini cenderung meningkat, bahkan selalu direvisi sejak tahun 2023,” ujar Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1).
Pertamina memperkirakan, tanpa pembatasan, penyaluran LPG 3 kg tahun ini bisa mencapai 8,7 juta metrik ton (MT). Angka ini naik 3,2 persen dibandingkan realisasi 2025 sebesar 8,51 juta MT.
Kenaikan ini mempertimbangkan peningkatan konsumen rumah tangga, usaha mikro, dan penambahan konsumen petani.
Jika pembatasan 10 tabung per KK diterapkan, estimasi penyaluran bisa turun 2,8 persen menjadi 8,29 juta MT dari realisasi 2025.
“Kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, ini akan meningkat sekitar 300 ton, gak terlalu banyak,” jelas Achmad.
Pertamina Patra Niaga berharap Komisi XI DPR RI dapat mengeluarkan peraturan yang mengatur kebijakan pembatasan LPG subsidi 3 kg.
Achmad menjelaskan, pembatasan akan dilakukan bertahap. Kuartal I penyaluran normal, kuartal II-III transisi maksimal 10 tabung per KK, dan kuartal IV berdasarkan segmen atau desil dengan batasan yang sama.







