Tutup
Perbankan

Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Klaim 10%, OJK Sebut Premi Dapat Turun

176
×

Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Klaim 10%, OJK Sebut Premi Dapat Turun

Sebarkan artikel ini
peserta-asuransi-kesehatan-tanggung-biaya-klaim-10%,-ojk-sebut-premi-dapat-turun
Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Klaim 10%, OJK Sebut Premi Dapat Turun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk mengendalikan inflasi medis melalui penerapan skema _co-payment_ pada produk asuransi kesehatan. Inisiatif ini diharapkan dapat menstabilkan tingkat premi asuransi di masa yang akan datang.

Kebijakan _co-payment_ ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Aturan tersebut mewajibkan pemegang polis atau peserta asuransi untuk menanggung setidaknya 10% dari total klaim yang diajukan.

Kepala Eksekutif pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk LPEMFEB UI, perusahaan asuransi, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi dokter asuransi. “jadi memang efisiensi dari industri asuransi kesehatan itu terjadi kita perbaiki, bukan berarti dibebankan kepada konsumen, tetapi semua elemen ekosistem diperbaiki pada akhirnya akan lebih baik proses ke depannya,” ujarnya dalam diskusi dengan media, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2025 didorong oleh beberapa faktor, salah satunya adalah tingkat inflasi medis di Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. “Medical inflasi di Indonesia jauh lebih tinggi dari inflasi secara umum. 2024 sebesar 10,1 persen. 2025 diperkirakan 13,6 persen. Secara natural cost untuk kesehatan akan meningkat,” ungkapnya.

Pertumbuhan premi yang terus meningkat juga menjadi perhatian utama OJK. Ogi menyatakan, “Jadi justru kenaikan premi kesehatan tak terkendali. Premi naik dulu, rata-rata 2024 hampir 40 persen naiknya karena klaimnya terlalu tinggi.”

OJK meyakini bahwa skema _co-payment_ dapat menjadi solusi efektif untuk menurunkan premi asuransi kesehatan. “Dalam jangka panjang pertanggungan dibayar 10 persen, premi akan turun sebenarnya. Bukan preminya tetap ada co-payment 10 persen.Kami sudah minta kajian asosiasi bahwa berapa premi tanpa atau dengan co-payment, turun,” jelas Ogi.

Kepala departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menambahkan bahwa tujuan utama dari SE nomor 7 Tahun 2025 adalah untuk memperbaiki ekosistem sektor kesehatan secara keseluruhan. “Co-payment lebih mahal, premi akan turun secara aktuaria. Tujuan daripada semua ini adalah untuk memperbaiki ekosistem sektor kesehatan meski kita bagian kecil,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, skema _co-payment_ adalah mekanisme pembagian biaya antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi atas layanan medis yang digunakan. Dalam skema ini, peserta membayar sebagian biaya, sementara sisanya ditanggung oleh pihak asuransi. Penerapan _co-payment_ bertujuan untuk mencegah penggunaan layanan medis yang berlebihan, mendorong efisiensi, dan menekan lonjakan premi. Sebagai contoh, jika biaya rawat jalan sebesar Rp 1 juta dan _co-payment_ ditetapkan sebesar 10%, maka peserta membayar Rp 100.000 dan pihak asuransi membayar Rp 900.000.