Tanah Datar – DPRD Kabupaten Tanah Datar didesak untuk segera menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Desakan ini datang dari Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kabupaten Tanah Datar.
PJKIP menilai Perda KIP krusial untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak.
“Kami menilai sudah seharusnya kita memiliki perda khusus yang mengatur KIP ini,” ujar Ketua PJKIP Tanah Datar,Rezki Aryendi,Selasa (30/9).
Rezki menyampaikan hal itu di sela-sela rapat paripurna perubahan perda Tanah Datar tahun 2025.
Menurutnya, Perda KIP akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik di Tanah Datar.
PJKIP meyakini Perda KIP akan menjadi instrumen penting untuk melindungi hak masyarakat.
Selain itu,juga mendukung pemerintahan daerah yang bersih,transparan,dan partisipatif.







