Jakarta – Gugatan terhadap Dewan Pers dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuka babak baru dalam konflik internal organisasi wartawan tersebut.
Majelis hakim menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun dan kawan-kawan tidak dapat diterima pada 25 September 2025. Gugatan dinilai kabur dan cacat formil.
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico pasaribu, mengatakan putusan ini penting bagi PWI karena memberikan kepastian hukum, Sabtu (27/9/2025).
Putusan pengadilan menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Hakim juga menyiratkan bahwa konflik di tubuh PWI merupakan sengketa internal organisasi, bukan tindak pidana.
“Gugatan HCB Cs yang menuntut ganti rugi Rp100,3 M kandas di PN Jakpus,” kata Anrico.
Menurut Anrico, dualisme PWI selama ini dimanfaatkan untuk melaporkan pengurus tertentu ke ranah pidana.
“Dengan putusan ini, jalur kriminalisasi pidana terhenti karena pengadilan menyatakan gugatan tidak berdasar,” tegasnya.
Putusan ini juga mempertegas bahwa sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan dibawa ke ranah pidana.
Anrico menambahkan, putusan ini menjadi landasan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025.
“Jika pengadilan menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka keberadaan pengurus baru yang dipimpin Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang otomatis mendapat penguatan moral sekaligus yuridis,” jelasnya.
anrico berharap putusan ini menjadi titik balik persatuan di PWI dan membuka era baru penguatan profesionalitas serta perlindungan wartawan Indonesia.
“Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme,” pungkasnya.







