Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar membekuk 36 tersangka kasus narkoba. Penangkapan dilakukan selama periode Oktober hingga 17 November 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan adalah 172,43 kilogram ganja dan 247,45 gram sabu-sabu.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Hal ini disampaikan saat rilis kasus di Mapolda Sumbar, Rabu (19/11).
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antara personel kami dan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolda Gatot.
Kapolda mengajak seluruh pihak untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba di Sumbar.
“Ini barang haram, kita implementasikan ke falsafah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” tegasnya.
Perwakilan Pemprov Sumbar, Irwan, menyatakan dukungan penuh terhadap program nagari bebas narkoba yang dicanangkan Polda Sumbar.
Anggota Kompolnas Supardi Hamid mengapresiasi kinerja Polda Sumbar dalam mengungkap kasus narkotika. Ia berharap program pencegahan ditingkatkan.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, juga mengapresiasi langkah Polda Sumbar.Ia mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dengan berpegang pada falsafah ABS-SBK.
Direktur Reserse narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap adalah laki-laki.
Sebagian barang bukti ganja, yakni 68,49 kilogram, telah dimusnahkan di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025.
“Jadi barang bukti yang dihadirkan ini sebagian yang tinggal,kita akan juga musnahkan barang bukti dan menyisakan beberapa sampel untuk dihadirkan di persidangan,” pungkas Wedy.







