Tutup
News

Polisi Agam Gerebek Jaringan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

216
×

Polisi Agam Gerebek Jaringan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
polres-agam-gagalkan-peredaran-10-paket-sabu 
Polres Agam Gagalkan Peredaran 10 Paket Sabu 

Lubuk Basung – dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Polres agam di wilayah Manggopoh, kecamatan Lubuk Basung. Penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis (21/8) dinihari tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran.

Kapolres Agam AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edwin, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AG (45) di rumah kontrakannya yang berlokasi di Batang Piarau, Dusun Satu, Jorong Sago, Nagari Manggopoh. “Kemudian, IS (45) ditangkap di rumahnya di lapai-lapai, Jorong Balai satu, Nagari Manggopoh,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini, menurut Kapolres, bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di batang Piarau. satres Narkoba Polres Agam kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.Iptu Edwin menjelaskan, personelnya berhasil mengamankan AG pada Kamis (21/8) sekitar pukul 02.30 WIB. “Saat penggeledahan ditemukan tujuh paket kecil sabu, dua paket sedang sabu, telepon genggam, serta alat hisap,” ungkapnya.

AG mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari IS setelah penangkapannya.Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap IS di Lapai-Lapai Kampung Baru,Jorong Satu,Nagari Manggopoh,pada Kamis (21/8) sekitar pukul 06.20 WIB. Kasat Resnarkoba menambahkan, “Dari penggeledahan terhadap IS, ditemukan satu paket sabu, uang tunai Rp400 ribu, dan barang bukti lainnya.”

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.