Tutup
News

Polisi Bekuk Pencuri Kompresor di Payakumbuh, Ungkap Modus

167
×

Polisi Bekuk Pencuri Kompresor di Payakumbuh, Ungkap Modus

Sebarkan artikel ini
sat-reskrim-polres-payakumbuh-ringkus-tersangka-pencuri-kompresor
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Pencuri Kompresor

Payakumbuh – Seorang pria berinisial ST (38), warga Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, Payakumbuh, ditangkap polisi.

ST ditangkap di rumahnya pada Senin (03/11) pagi atas dugaan pencurian.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus ST terkait kasus pencurian mesin kompresor yang terjadi pada September 2025 lalu.

“ST merupakan terduga pelaku pencurian satu unit mesin kompresor,” kata Kasat Reskrim iptu Andrio Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

Andrio menjelaskan, pelaku beraksi di sebuah rumah di Kelurahan Parambahan.

Tersangka merusak kunci gembok pintu belakang untuk mengambil mesin kompresor.

Saat diinterogasi, ST mengaku telah menjual mesin kompresor curian tersebut seharga Rp 700.000.

Polisi telah mendatangi kediaman pembeli, namun barang bukti tidak ditemukan.

“Masih dalam penyelidikan kita perihal keberadaan barang bukti yang telah dijual tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, atau bisa mencapai sembilan tahun jika memenuhi kondisi tertentu.