Tutup
News

Polisi Dalami Dugaan Ibu Jual Anak Via Aplikasi

227
×

Polisi Dalami Dugaan Ibu Jual Anak Via Aplikasi

Sebarkan artikel ini
ibu-di-payakumbuh-diduga-jual-anak-gadisnya-melalui-aplikasi-hijau
Ibu di Payakumbuh Diduga Jual Anak Gadisnya Melalui Aplikasi Hijau

Payakumbuh – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan menjual anak kandungnya melalui aplikasi pesan singkat.

Polisi kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.Penangkapan bermula saat Satpol PP Payakumbuh melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (11/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka berinisial Y (42) kini telah ditahan.

“Tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan,” tegas Iptu Andrio.

Menurut Kasat Reskrim, Y diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir.

Selain anak kandungnya, ada dua perempuan lain yang juga “dijajakan” oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mematok harga Rp 250 ribu untuk sekali kencan singkat (short time).”Dalam proses pemesanan, tersangka selalu menunjukkan tiga foto wanita untuk dipilih pemesan,” jelas Kasat Reskrim.

Saat penangkapan, tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan seorang pria.

Ironisnya, anak kandung tersangka yang “dipesan” saat itu.

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, dan bukti percakapan pemesanan.