limapuluh Kota – Unit Sat Reskrim Polres 50 Kota bersama Polsek Guguak menangani penemuan mayat seorang perempuan dewasa di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban bernama Lidia S.Ch (61), warga setempat, ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka di tubuhnya, diduga kuat menjadi korban penganiayaan.
Mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB, Kapolsek Guguak AKP Doni Prama Dona, S.H., bersama Kanit Intel, Kanit Reskrim, serta personel Polsek Guguak, didukung oleh Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres 50 Kota, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP, olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan saksi Risnal bersama suami korban, Yelvi Zon, kejadian bermula saat keduanya berangkat ke masjid untuk salat subuh, sementara korban menyusul belakangan setelah mengunci pintu rumah. Usai salat Subuh, suami korban pulang lebih dulu dan mendapati rumah dalam keadaan gelap akibat listrik padam.Setelah listrik menyala kembali, Risnal yang menyusul kemudian melihat korban tergeletak di halaman rumah dalam keadaan tidak bergerak dengan wajah berlumuran darah. Saksi selanjutnya memanggil suami korban dan meminta pertolongan warga sekitar.
Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah dan dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Padang Kandi menuju fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum luar. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka terbuka yang diduga akibat benda tumpul di dahi, dagu, telinga, dan bibir, serta memar di dada sebelah kiri dan kedua tangan korban.Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, korban dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Sumbar di Padang guna dilakukan autopsi, dengan pendampingan personel Polres 50 Kota Bripka Deded Nasirwan dan Bripda Reberto Angelino Putra.Korban diberangkatkan dengan ambulans Puskesmas menuju RS bhayangkara Polda Sumbar pada pukul 11.00 WIB.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban dan mendalami dugaan tindak pidana. Polres 50 Kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian,dan apabila mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.







