PADANG ARO – Polres Solok Selatan membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Polisi menangkap seorang pria berinisial G (50) saat mengisi BBM secara ilegal di SPBU Liki.
Penangkapan terjadi pada Senin (8/9/2025) di Jorong Sungai Kapur,Nagari Lubuk Gadang Selatan,Kecamatan Sangir.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berinisial G,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM di jalan Padang aro-Muara Labuh.
polisi menemukan mobil jenis Taft Troper abu-abu dengan nomor polisi BA 1525 YU. Mobil tersebut kedapatan mengisi solar bersubsidi melebihi batas yang ditentukan.
Tangki mobil itu juga telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.







