Jakarta – Upaya pemulihan lingkungan terus dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, khususnya di area bekas pertambangan Pongkor. Reklamasi lahan menjadi fokus utama untuk mengembalikan kondisi alam seperti semula.
Di unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, sebuah nursery menjadi pusat perhatian. Di sinilah ribuan bibit pohon ditata rapi,siap untuk ditanam di lahan-lahan yang direklamasi.
“Ini markasnya bibit,” ujar Rengga Wasesa, staf Mining Habitat UBPE Pongkor, sambil menunjukkan deretan polybag berisi bibit tanaman.
Rengga menjelaskan, sebelum reklamasi dilakukan, bibit-bibit ini disiapkan dengan cermat. Kompos organik juga dibuat dari daun kering, serasah, dan campuran biologis sebagai media tanam.
Proses reklamasi di Pongkor telah berjalan sejak tahun 2013. Hingga tahun 2024, total 48 hektare lahan telah berhasil direstorasi di berbagai titik.
Reklamasi ini tidak dilakukan dalam satu hamparan besar, melainkan tersebar di berbagai lokasi, mulai dari utara, selatan, hingga timur kawasan tambang. Beberapa area kini sudah mulai menghijau kembali.
Rengga menegaskan bahwa reklamasi adalah sebuah kewajiban. “Tambang itu boleh, tapi harus dalam kaidah lingkungan dan kehutanan,” tegasnya.
Tanpa upaya pemulihan, lahan bekas tambang berpotensi kehilangan kemampuan menahan air, mudah tererosi, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Penambangan kan pasti mengganggu lingkungan.Tugas kita memperbaikinya lewat reklamasi dan revegetasi,” imbuhnya.
Pemerintah pun turut mengawasi secara ketat proses reklamasi lahan pascatambang.Aturan terkait hal ini tercantum dalam UU nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2010.
Perusahaan yang lalai dalam melakukan reklamasi dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa dana jaminan reklamasi pascatambang dari perusahaan minerba mencapai sekitar Rp35 triliun. Dana ini disimpan di rekening pemerintah.
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” jelasnya.
Saat ini, terdapat 190 perusahaan yang belum memenuhi komitmen jaminan reklamasi dan telah dikenai sanksi penghentian sementara operasional.Sanksi ini akan dicabut jika perusahaan melunasi jaminan reklamasi.
saat ini, sekitar 70 hektare lahan masuk dalam rencana reklamasi. Namun, tidak semua lahan akan ditanami kembali.Beberapa infrastruktur akan tetap dipertahankan untuk mendukung operasional tambang.
“Semua itu ada dalam dokumen. Mana yang direklamasi, mana yang tidak. Itu menunggu persetujuan pihak terkait,” kata rengga.
Target reklamasi mengacu pada dokumen rencana pascatambang hingga tahun 2027. Namun, target ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan cadangan.
Satu titik reklamasi membutuhkan waktu setidaknya lima tahun sebelum dinyatakan berhasil. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk melihat tingkat hidup tanaman, kualitas tanah, serta kemampuan lahan dalam menahan air dan erosi.
Reklamasi di tambang Emas Pongkor bukan sekadar menanam pohon,melainkan sebuah proses panjang dan sistematis. Tujuannya adalah mengembalikan Pongkor ke wajah alaminya.
“Ini bukan soal menyelesaikan kewajiban. Tapi bagaimana memastikan lingkungan tetap terjaga,” pungkas Rengga.
Upaya penyembuhan lanskap Pongkor terus berjalan, konsisten, dan penuh harapan.







