Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menuntaskan proses pembukaan blokir terhadap 122 juta rekening dormant. Langkah ini, yang dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi tindak kejahatan.
Ketua PPATK, ivan Yustiavandana, pada Selasa (5/8/2025) menjelaskan bahwa pembukaan blokir telah dilakukan dalam 17 tahap dan seluruhnya telah diserahkan kembali kepada pihak perbankan. “Secara keseluruhan yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang,” ujarnya.
Ivan menambahkan, PPATK menerima data lebih dari 100 juta rekening dormant dari berbagai bank. penanganan dilakukan bertahap melalui analisis mendalam, termasuk Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD) oleh pihak bank.
Menurut Ivan, pembukaan blokir dilakukan per batch sejak Mei 2025. “Satu batch kita buka di bulan Mei, minggu kedua, terus batch kedua kita buka lagi. Batch ketiga kita buka lagi, kita lakukan EDD, kita data ulang lagi dan segala macam. Karena itu perintah undang-undang. Lalu kemudian kita hentikan dulu,lalu kemudian kita rilis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan menerangkan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat. Saat ini, PPATK tengah melakukan pemetaan rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun ada indikasi tersebut,nominalnya relatif kecil dibandingkan dengan total transaksi yang terjadi. “Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan, tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya,” imbuh Ivan.
Sebelumnya, PPATK telah menghentikan sementara transaksi rekening dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data dari perbankan. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi rekening nasabah dari potensi kejahatan.
analisis PPATK selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening dormant sering menjadi sasaran kejahatan, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, korupsi, dan pidana lainnya.
Selain itu, dana dalam rekening dormant berisiko diambil secara ilegal oleh pihak internal bank atau pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik. Rekening tersebut juga tetap dikenakan biaya administrasi, yang dapat menyebabkan saldo habis dan penutupan rekening oleh bank.
Oleh karena itu, PPATK mengimbau perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika nasabah dan kepemilikan rekening terkonfirmasi.Pembaruan data nasabah sesuai ketentuan yang berlaku penting untuk melindungi nasabah, menjaga perekonomian, dan integritas sistem keuangan Indonesia.







