Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penertiban tanah telantar di seluruh Indonesia. Target waktu penertiban dipangkas drastis dari 587 hari menjadi hanya 90 hari.
Perintah ini diberikan langsung kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan tujuan agar tanah terlantar segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Nusron Wahid menyatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 untuk mempercepat proses penertiban.
“Atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat, hanya 90 hari,” ujar Nusron di DPR RI, jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Saat ini, revisi PP tersebut diklaim telah memasuki tahap harmonisasi dan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo.
tanah telantar akan menjadi objek reforma agraria, termasuk tanah berstatus hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hingga hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
“Dua tahun tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan, negara berhak untuk mengevaluasi, kemudian mencatatkan tanah telantar, bisa diserahkan kepada Bank Tanah, kemudian diredistribusikan kepada rakyat,” tegas Nusron.
sebelumnya,proses penentuan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari,termasuk pemberian surat pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik tanah.
Nusron mengakui pihaknya menerima banyak protes dari pemilik tanah yang haknya diambil alih negara.
Namun, ia menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada yang memiliki tanah di indonesia, kecuali negara. Masyarakat hanya diberikan hak untuk menguasai tanah tersebut.







