Tutup
EkonomiPerbankan

Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Baru Upah Berlaku

255
×

Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Baru Upah Berlaku

Sebarkan artikel ini
prabowo-teken-pp-pengupahan,-tetapkan-formula-baru-kenaikan-upah-2026
Prabowo Teken PP Pengupahan, Tetapkan Formula Baru Kenaikan Upah 2026

Jakarta – Kabar gembira untuk para pekerja di Indonesia! Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026.

Kepastian ini diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (16/12/2025).

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya.

Yassierli menjelaskan bahwa PP Pengupahan ini disusun melalui proses kajian dan pembahasan mendalam.

Presiden Prabowo menetapkan formula baru dalam menentukan upah tahun 2026.

“Setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak, khususnya Serikat pekerja/Serikat Buruh, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” jelasnya.

Kebijakan ini, menurut Yassierli, adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan MK nomor 168/2023.

proses perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan pengupahan Daerah, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur.

PP Pengupahan ini juga mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tegas Yassierli.

Sebagai informasi, pada tahun 2025, formula penghitungan UMP ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut,UMP 2025 dihitung berdasarkan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP,dengan nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.