jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026.
Prihati akan menggantikan posisi Ali Ghufron Mukti.
BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya, Kamis (19/2), menyebutkan bahwa pengangkatan ini telah ditetapkan melalui Keppres Nomor 17/P Tahun 2026.
Lantas,siapakah sebenarnya Prihati Pujowaskito?
Prihati adalah seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan kardiologi intervensi.
Pria kelahiran Solo, 29 Maret 1967 ini, menghabiskan sebagian besar kariernya di lingkungan kesehatan militer.
Ia pernah menjabat sebagai perwira tinggi TNI dengan pangkat Mayor Jenderal.
Pendidikan militernya ditempuh melalui Sepamilsuk ABRI III (1990), Sussarcabkes (1998), dan Selapakes (2007).
Prihati juga menempuh pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan menyelesaikan spesialis jantung dan pembuluh darah di Universitas Airlangga.
Ia juga meraih gelar Magister Manajemen Rumah Sakit (MMRS) pada 2015 dan Doktor Hukum Kesehatan pada 2021.
Karier militernya dimulai pada 1990.
Selama 1990-2000, ia bertugas sebagai dokter di Kopassus.
Setelah itu, ia bertugas di Pusat Kesehatan Angkatan Darat (puskesad) sebagai dokter spesialis jantung di RS TNI AD Dustira Cimahi.
Prihati pernah menjabat Kepala Departemen Jantung di RS Dustira Cimahi serta RSPAD Gatot Soebroto (2018-2021).
Ia juga menjadi dosen Fakultas Kedokteran universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi.
Jabatan terakhirnya sebelum ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan adalah Dekan Fakultas kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan RI (2023-2025).
Ia pensiun dari TNI pada Februari 2025.
Pemerintah menyebut penunjukan Prihati sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengangkatan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan mengacu pada UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dewan pengawas bertugas mengawasi kebijakan dan kinerja direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
Sementara direksi bertanggung jawab menjalankan operasional lembaga agar peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.
“Dewan pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial,” bunyi keterangan resmi BPJS Kesehatan.







