Tutup
Perbankan

Produk Impor AS Bebas TKDN, Sertifikasi, dan Pembatasan?

314
×

Produk Impor AS Bebas TKDN, Sertifikasi, dan Pembatasan?

Sebarkan artikel ini
produk-impor-as-bebas-tkdn,-sertifikasi-halal-hingga-sni,-benarkah?
Produk Impor AS Bebas TKDN, Sertifikasi Halal hingga SNI, Benarkah?

Jakarta – pemerintah Indonesia disinyalir akan mempermudah masuknya produk-produk asal Amerika Serikat (AS) ke pasar domestik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tarif dagang antara kedua negara, yang diumumkan secara resmi oleh Gedung Putih.

Relaksasi aturan impor ini meliputi penghapusan berbagai hambatan nontarif yang selama ini menjadi persyaratan teknis bagi barang impor. Hambatan nontarif sendiri adalah serangkaian persyaratan yang diterapkan pemerintah untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri.

gedung Putih dalam pernyataan resminya pada Selasa (22/7) menyatakan bahwa kesepakatan ini akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk Amerika di Indonesia. “Presiden Donald J.Trump mengumumkan kesepakatan penting dengan Indonesia yang akan menyediakan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang semula dianggap mustahil dan membuka terobosan besar bagi manufaktur, agrikultur, dan sektor digital Amerika,” demikian bunyi pernyataan tersebut.Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah pengecualian syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk-produk AS. Dengan demikian, produk-produk tersebut tidak lagi diwajibkan mengandung komponen yang diproduksi di Indonesia. Selain itu, barang-barang impor AS juga akan dibebaskan dari berbagai persyaratan sertifikasi, seperti sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikat Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM). “Mengecualikan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur AS lainnya dari syarat sertifikat dan labelisasi yang membebani,” lanjut pernyataan itu.

Secara spesifik, beberapa hambatan nontarif yang akan dihindari oleh barang impor AS meliputi:

Indonesia akan mengecualikan barang impor AS dari syarat TKDN, menerima kendaraan yang dibuat dengan standar AS, serta menerima sertifikat makanan dan obat-obatan (FDA) dari AS.

Indonesia juga akan mengecualikan kosmetik, alat kesehatan, dan produk farmasi AS dari kewajiban sertifikasi; menghapus pembatasan atau syarat lisensi untuk produk manufaktur AS dan suku cadangnya; serta menghapus inspeksi pra-pengiriman dan syarat verifikasi untuk barang impor dari AS.

Indonesia akan mengecualikan produk makanan dan pertanian AS dari aturan-aturan lisensi impor, termasuk kebijakan neraca komoditas; serta memastikan transparansi dan keadilan dengan menghormati indikasi geografis (GIs), termasuk daging dan keju. RI juga menyediakan penamaan produk makanan segar dari tumbuhan (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang berlaku; dan mengakui pengawasan regulasi AS, meliputi daftar semua fasilitas daging sapi, daging ayam, dan susu sapi dan menerima sertifikat yang diterbitkan otoritas AS.

Upaya konfirmasi terkait cakupan penghapusan syarat sertifikasi, termasuk sertifikat halal, SNI, dan BPOM, telah dilakukan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. namun, hingga berita ini diturunkan pada Selasa (22/7), belum ada respons dari pihak terkait.