Pulau Punjung – Proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Nagari IV koto Pulau Punjung, Dharmasraya, terancam molor dari target waktu yang telah ditentukan.
Hingga saat ini, progres pengerjaan baru mencapai sekitar 50 persen. Padahal, kontrak proyek akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Proyek senilai Rp 3,9 miliar ini dikerjakan oleh PT Adinda Maria Parsaktian Abadi. Waktu pengerjaan proyek ini adalah 80 hari kalender, dimulai sejak 13 Oktober 2025.
Pekerjaan yang dilakukan meliputi revitalisasi rumah warga, pembangunan WC, pemasangan pipa air bersih, drainase, aspal hotmix, dan rigid beton.
Konsultan pengawas proyek, Ade, mengakui bahwa proyek tersebut kemungkinan besar tidak akan selesai sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Mengingat waktu yang semakin mepet dan melihat progres kegiatan saat ini, kemungkinan besar akan dilakukan perpanjangan waktu atau adendum,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Ade menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman terkait masalah ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aliasmi Zesra, menyatakan telah mengingatkan rekanan untuk menyelesaikan proyek sesuai kontrak. Jika tidak selesai, perpanjangan kontrak akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Berkemungkinan besar kontrak kerja diperpanjang sampai Januari 2026,” terangnya.
Seorang pemuda setempat bernama Ron menyayangkan keterlambatan proyek ini. Ia berharap pemerintah lebih selektif dalam memilih kontraktor agar hasil proyek berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
“Keterlambatan pekerjaan bisa saja lantaran pihak rekanan tidak profesional dan tidak memiliki modal cukup,” katanya.
Ron juga meyakini,meskipun ada perpanjangan kontrak,proyek tersebut belum tentu berjalan maksimal sesuai harapan.
“Pengerjaan proyek bukan hanya soal tingginya progres pekerjaan, namun juga wajib memperhatikan kualitas, kuantitas, dan estetika bangunan,” pungkasnya.







