Jakarta – Pemerintah menjamin hak-hak pemilik tanah korban bencana di Sumatera. Sertifikat pengganti akan diterbitkan secara gratis.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan.
“bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui,” tegas Nusron saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, senin (19/1/2026).
Pemerintah juga mendorong rekonstruksi dan reklamasi tanah terdampak yang tidak musnah. Hal ini disesuaikan dengan kondisi teknis lapangan.
“Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak,” jelas Nusron.
Tanah musnah adalah tanah yang hilang akibat bencana.Prosesnya akan berujung pada penerbitan surat keputusan (SK) penetapan tanah musnah.Data sementara dari BNPB dan Kemendagri menunjukkan 65 ribu hektare sawah tergenang lumpur dan berpotensi menjadi tanah musnah. Kondisi ini berdampak pada perubahan tapal batas lahan.
Nusron Wahid menyatakan kesiapannya melindungi lahan di Aceh,Sumatera utara,dan Sumatera Barat pasca-bencana dari ancaman mafia tanah.Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan menggaji petani melalui skema padat karya untuk memulihkan sawah terdampak bencana di aceh-Sumatera.







