Tutup
News

Purbaya Buka Suara Soal Penagihan PBB Ponpes Al-Fath

169
×

Purbaya Buka Suara Soal Penagihan PBB Ponpes Al-Fath

Sebarkan artikel ini
soal-kasus-penagihan-pbb-di-ponpes-al-fath-jalen-bekasi,-begini-respons-purbaya
Soal Kasus Penagihan PBB di Ponpes Al-Fath Jalen Bekasi, Begini Respons Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dialamatkan kepada Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Bekasi.

Purbaya mengaku belum mengetahui detail kasus tersebut.

“Saya belum tahu kasusnya, nanti saya lihat deh,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Tagihan PBB itu dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Sebelumnya,Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan keluhannya terkait tagihan PBB tersebut.

Rieke menilai seharusnya ada pengecualian pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial, termasuk pesantren.

Protes itu disampaikan Rieke melalui video yang diunggah di Instagram saat mengunjungi Ponpes Al-Fath Jalen.

Dalam video tersebut, Rieke meminta Menkeu Purbaya untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

“ini pesantren abangku, kiai Yasin… Belum itu tanah kering ya, tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang purbaya! Tolong Kang Purbaya!” kata Rieke dalam video.

Rieke merujuk pada Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya membebaskan pesantren dari PBB-P2.

Beleid tersebut menyatakan pengecualian untuk kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan bumi dan bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak mencari keuntungan.