Tutup
News

Purbaya Desak Pemda Percepat Belanja, Kurangi Dana Mengendap

200
×

Purbaya Desak Pemda Percepat Belanja, Kurangi Dana Mengendap

Sebarkan artikel ini
4-arahan-purbaya-ke-pemda-biar-duitnya-gak-makin-banyak-mengendap-di-bank
4 Arahan Purbaya ke Pemda Biar Duitnya Gak Makin Banyak Mengendap di Bank

Jakarta – Pemerintah berupaya menekan kebiasaan pemerintah daerah (Pemda) menyimpan dana di bank dengan menyiapkan sistem baru. Dana Pemda yang mengendap mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyosialisasikan sistem ini kepada seluruh Pemda.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sistem ini dirancang untuk mempercepat transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.

“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke Pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” ujar Purbaya, Selasa (21/10/2025).

Purbaya menyebut, Pemda cenderung menimbun dana sebagai persiapan anggaran awal tahun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, askolani, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda terkait pengelolaan dana daerah.

Dalam koordinasi tersebut, Purbaya memberikan empat arahan utama:

* Mempercepat belanja daerah.
* Mempercepat pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga.
* Memanfaatkan dana yang mengendap di bank.
* Memantau pelaksanaan APBD 2025.

kemenkeu juga meningkatkan sinergi dengan Kemendagri untuk menelaah masalah dana Pemda yang mengendap.

Data menunjukkan, dana pemda yang tersimpan di bank mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025.

Rinciannya, Rp188,9 triliun dalam bentuk giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun dalam simpanan berjangka.

Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2023, total simpanan Pemda di bank tercatat Rp103,9 triliun, dan pada 2024 sebesar Rp92,4 triliun. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp161,9 triliun dalam delapan bulan.