Tutup
EkonomiPerbankan

Purbaya Gelontorkan Rp300 Miliar, Daerah Beraksi Tekan Stunting

165
×

Purbaya Gelontorkan Rp300 Miliar, Daerah Beraksi Tekan Stunting

Sebarkan artikel ini
purbaya-guyur-rp300-miliar-buat-pemda-yang-berhasil-atasi-stunting
Purbaya Guyur Rp300 Miliar Buat Pemda yang Berhasil Atasi Stunting

Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil menekan angka stunting akan mendapatkan hadiah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan insentif fiskal senilai Rp300 miliar untuk tahun anggaran 2025.

Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja baik Pemda dalam menangani masalah stunting.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan KMK ini pada 10 November 2025.

“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” demikian bunyi KMK 330/2025.

Namun, perlu dicatat, nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp475 miliar dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp775 miliar.

Jumlah Pemda yang menerima insentif kategori ini juga lebih sedikit. Rinciannya, tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.

Sebagai perbandingan, pada KMK 353/2024 yang diteken eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.

Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif antara lain Sumatera Utara, Sulawesi tengah, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, daftar kabupaten penerima insentif meliputi deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.

Selain itu, ada juga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa barat, Tangerang, dan Bintan.

untuk kota, insentif diberikan kepada Tebing Tinggi, sukabumi, blitar, madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.

Insentif fiskal ini diberikan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

berdasarkan Lampiran KMK 330/2025, belanja penandaan stunting mencakup program pendidikan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, makanan minuman, air minum, pengelolaan sampah dan limbah, pengembangan permukiman, hingga ketahanan pangan.